Ntar muncul halaman login kayak gini:
Aku memilih “Buat Account Baru“. Setelah itu muncul halaman untuk mengisi data pribadi seperti di bawah ini:
Bila data yang diisikan valid, maka pendaftaran account baru selesai.
Tahap selanjutnya adalah mengisi data NPWP yang ingin daftarkan. Kalau kembali ke halaman login, isikan username dan password yang telah dibuat. Aku memilih jenis wajib pajak “orang pribadi“. Screenshot-nya seperti di bawah ini:
Setelah itu aku mengisi formulir registrasi wajib pajak orang pribadi yang tampilannya seperti di bawah ini.
Bila data yang diisikan telah benar, maka muncul halaman seperti di bawah ini:
Selanjutnya gimana? Ada dua buah dokumen yang diperlukan yaitu:
- Formulir Registrasi Wajib Pajak Orang Pribadi
- Surat Keterangan Terdaftar Sementara
Serta melengkapi kedua berkas berikut:
- Fotokopi KTP
- Surat keterangan tempat kegiatan usaha
Kalo ga tau lokasinya, kita bisa melakukan pencarian dari web pajak.go.id. Letaknya di bagian kiri web, tepatnya di bawah menu. Ini screenshotnya. Isikan salah satu field, bisa kelurahan aja, atau kecamatan aja. Boleh juga dua-duanya. Ntar jangan lupa klik tombol Cari.
Nah, setelah sampai di KPP gimana? Langsung aja menuju counter-nya. Jangan lupa ambil nomor antrian. Budayakan antri! Jangan ndeso lah… Prosesnya ga lama kok. Aku ngambil nomor antrian sekitar pukul 09.30. Saat itu masih ada enam orang yang lebih dahulu dariku. Kira-kira pukul 09.45 nomorku dipanggil dan pukul 09.50 proses pendaftaran sudah selesai. Berarti kira-kira prosesnya cukup lima menit saja. Kartu NPWP-ku selesai hari Rabu siang. FYI, aku mendaftar ke KPP pada hari Jum’at, 5 Desember 2008. Jadi kira-kira tiga hari kerja kartu NPWP sudah selesai. Untuk bukti bahwa kita sudah mendaftarkan NPWP, ntar dikasi bukti surat penerimaan-nya. Walopun kartu NPWP belum ada, kita sudah bisa menggunakan NPWP bila diperlukan. Nomornya seperti yang tertera pada bukti surat penerimaan.
So, tunggu apa lagi? Cepat buruan daftarin diri kamu untuk menjadi Wajib Pajak.
Punya penghasilan tapi ga bayar pajak? Apa kata dunia???
{ 0 comments... Views All / Send Comment! }
Post a Comment